Hukum bagi wanita yang tidak menutup Aurat !
Azab bagi Perempuan Tidak Menutup Aurat
Rasulullah bersabda,
"Para wanita yang berpakaian tetapi (pada hakikatnya)
telanjang, lenggak-lengkok, kepala mereka seperti punuk unta, mereka
tidak akan masuk surga dan tiada mencium semerbak harumnya." (HR. Abu Daud)
Rasulullah bersabda,
"Tidak diterima sholat wanita dewasa kecuali yang memakai khimar (jilbab)." (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, bn Majah)
AURAT WANITA DAN HUKUM MENUTUPNYA
Aurat wanita yang tak boleh terlihat di hadapan laki-laki lain (selain
suami dan mahramnya) adalah seluruh anggota badannya kecuali wajah dan
telapak tangan. Yang menjadi dasar hal ini adalah:
1. Al-Qur’an surat Annur (24):31
“Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman:
’Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak
dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan khumur (Ind: jilbab)nya
ke dadanya…’”
Keterangan :
Ayat ini menegaskan empat hal:
a. Perintah untuk menahan pandangan dari yang diharamkan oleh ALLOH SWT.
b. Perintah untuk menjaga kemaluan dari perbuatan yang haram.
c. Larangan untuk menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak.
Para ulama mengatakan bahwa ayat ini juga menunjukkan akan haramnya
menampakkan anggota badan tempat perhiasan tersebut. Sebab jika
perhiasannya saja dilarang untuk ditampakkan apalagi tempat perhiasan
itu berada. Sekarang marilah kita perhatikan penafsiran para sahabat dan
ulama terhadap kata “…kecuali yang biasa nampak…” dalam ayat
tersebut. Menurut Ibnu Umar RA. yang biasa nampak adalah wajah dan
telapak tangan. Begitu pula menurut ‘Atho,’ Imam Auzai dan Ibnu Abbas
RA. Hanya saja beliau (Ibnu Abbas) menambahkan cincin dalam golongan
ini. Ibnu Mas’ud RA. mengatakan maksud kata tersebut adalah pakaian
dan jilbab. Said bin Jubair RA. mengatakan maksudnya adalah pakaian
dan wajah. Dari penafsiran para sahabat dan para ulama ini jelaslah
bahwa yang boleh tampak dari tubuh seorang wanita adalah wajah dan
kedua telapak tangan. Selebihnya hanyalah pakaian luarnya saja.
d. Perintah untuk menutupkan khumur ke dada. Khumur adalah bentuk jamak
dari khimar yang berarti kain penutup kepala. Atau dalam bahasa kita
disebut jilbab. Ini menunjukkan bahwa kepala dan dada adalah juga
termasuk aurat yang harus ditutup. Berarti tidak cukup hanya dengan
menutupkan jilbab pada kepala saja dan ujungnya diikatkan ke belakang.
Tapi ujung jilbab tersebut harus dibiarkan terjuntai menutupi dada.
2. Hadis riwayat Aisyah RA, bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk
menjumpai Rasululloh SAW dengan pakaian yang tipis, lantas Rasululloh
SAW berpaling darinya dan berkata:
"Hai Asma, seseungguhnya jika seorang wanita sudah
mencapai usia haid (akil baligh) maka tak ada yang layak terlihat
kecuali ini,” sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan." (HR. Abu Daud dan Baihaqi).
Keterangan :
Hadis ini menunjukkan dua hal:
a. Kewajiban menutup seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan telapak tangan.
b. Pakaian yang tipis tidak memenuhi syarat untuk menutup aurat.
Dari kedua dalil di atas jelaslah batasan aurat bagi wanita, yaitu
seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan. Dari dalil tersebut
pula kita memahami bahwa menutup aurat adalah wajib. Berarti jika
dilaksanakan akan menghasilkan pahala dan jika tidak dilakukan maka
akan menuai dosa. Kewajiban menutup aurat ini tidak hanya berlaku pada
saat solat saja namun juga pada semua tempat yang memungkinkan ada
laki-laki lain bisa melihatnya.
Selain kedua dalil di atas masih ada dalil-dalil lain yang menegaskan akan kewajiban menutup aurat ini:
1. Dari Al-Qur’an:
a.
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu
melakukan tabarruj sebagaimana tabarrujnya orang-orang jahiliyyah
dahulu…” (Qs. Al-Ahzab: 33).
Keterangan:
Tabarruj adalah perilaku mengumbar aurat atau tidak menutup bagian
tubuh yang wajib untuk ditutup. Fenomena mengumbar aurat ini adalah
merupakan perilaku jahiliyyah. Bahkan diriwayatkan bahwa ritual haji
pada zaman jahiliyyah mengharuskan seseorang thawaf mengelilingi
ka’bah dalam keadaan bugil tanpa memandang apakah itu lelaki atau
perempuan.
Konteks ayat di atas adalah ditujukan untuk istri-istri Rasululloh SAW.
Namun keumuman ayat ini mencakup seluruh wanita muslimah. Kaidah ilmu
ushul fiqh mengatakan: “Yang dijadikan pedoman adalah keumuman lafadz
sebuah dalil dan bukan kekhususan sebab munculnya dalil tersebut (al
ibratu bi umumil lafdzi la bikhususis sabab).
b.
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak
perempuanmu, dan istri-istri orang-orang mukmin: ‘Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu
supaya mereka lebih mudah untuk dikenal dan oleh karenanya mereka
tidak diganggu. Dan ALLOH SWT Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Al-Ahzab: 59).
Keterangan:
Jilbab dalam bahasa Arab berarti pakaian yang menutupi seluruh tubuh
(pakaian kurung), bukan berarti jilbab dalam bahasa kita (lihat arti
kata khimar di atas). Ayat ini menjelaskan pada kita bahwa menutup
seluruh tubuh adalah kewajiban setiap mukminah dan merupakan tanda
keimanan mereka.
2. Hadis Rasululloh SAW, bahwasanya beliau bersabda:
“Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah
melihatnya: Laki-laki yang tangan mereka menggenggam cambuk yang mrip
ekor sapi untk memukuli orang lain dan wanita-wanita yang berpakaian
namun telanjang dan berlenggak lenggok. Kepalanya bergoyang-goyang bak
punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak pula mencium
baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak
sekian dan sekian.” (HR. Muslim)